Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan
MS (45) residivis kasus pencurian yang ditangkap sebulan lalu, kembali tersandung kasus pembunuhan istri sirinya berinisial S (35) 5 bulan lalu
Pelaku sebelumnya juga ditangkap oleh anggota Polsek Konang dalam kasus pencurian yang terjadi sekitar satu bulan lalu.
Setelah penemuan kerangka manusia mencuat, polisi kemudian memeriksa pelaku.
"Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui membunuh S yang tak lain adalah istri siri pelaku," ungkap dia.
Tak terlihat penyesalan diraut wajahnya.
Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sirinya selingkuh dengan pria yang bernama Samsul.
“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab.
Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul.
Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Ternyata Dalang Utama Pembunuhan Pengusaha Emas Nasruddin
Akhirnya Samsul datang, masuk ke kamar, memperkosa, minta ke isteri saya,” singkat MS di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Tersangka MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com/ Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Bangkalan Bunuh Istri Siri yang Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Warga Tersandung Kerangka",
Baca juga: Ibu Muda akan Diperiksa Kejiwaannya, Kasus Pembunuhan Bayi di Subulussalam
Baca juga: Kasus Pembunuhan Janda Tua di Aceh Utara, Mertua Sering Minta Uang Nasrul Bunuh Ibu Kandung
Baca juga: Pelaku Terancam Hukuman Mati, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Sawit