Haba Medan
Polisi Gencar Tangkap Praktik Perjudian, Giliran Polres Sibolga Tangkap Pelaku Judi Kim
Polres Sibolga mengamankan pelaku perjudian jenis Kim dengan omzet Rp 30 ribu hingga Rp 120 ribu per hari, di Jalan Sisingamangaraja, Sibolga
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan praktik judi yang terjadi di lingkungan masyarakat dan berbagai tempat.
PROHABA.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara gencar melakukan pengungkapan dan penangkapan praktik judi yang terjadi di lingkungan masyarakat dan berbagai tempat.
Instruksi pemberantas berbagai praktik perjudian itu pun diikuti sejajaran Polda Sumut.
Pada Kamis (11/8/2022) Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku perjudian jenis Kim dengan omzet Rp 30 ribu hingga Rp 120 ribu per hari.
Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, membenarkan kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, Taryono mengungkapkan, tersangka berinisial AK alias A (59) warga Jalan Cendrawasih, Gang Setangkai Nomor 16, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa angka tebakan yang tersimpan dalam handphone milik pelaku, di samping sejumlah uang hasil penjualan nomor tebakan judi Kim tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan Pistol dan Narkoba di Lokasi Perjudian
Baca juga: Operator Judi Online Berkedok Warung Makan Digerebek Polisi
Baca juga: Beli Saldo Judi Online Jadi Motif Dua Pelaku Menghabisi Nyawa Widodo Sopir Taksi Online
Ihwal penangkapan A merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat Unit Reskrim Polres Sibolga, pada Kamis (11/8/2022) malam yang menyebutkan mengenai penyelenggaraan judi jenis Kim.
Hal itu jelas memancing reaksi polisi untuk segera melakukan penyelidikan, dan benar saja, informasi itu terbukti akurat. Bahkan, semakin dikuatkan dengan tertangkapnya pelaku A yang memiliki bukti transfer uang yang diduga sebagai bentuk transaksi penjualan angka tebakan.
"Satreskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima informasi pada hari Kamis(11/8/2022) pukul 21.20 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.
Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru berisikan angka-angka pasangan, uang sebanyak Rp 44.000 dan 1 lembar bukti transfer uang," kata Taryono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (15/8/2022).
Usai diamankan, tersangka A mengakui perbuatannya itu telah Ia jalani selama delapan bulan, dengan omzet rata-rata Rp 30 ribu, hingga Rp 120 ribu per malam.
Baca juga: Kapolda Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi Online Terbesar di Sumut, Kompleks Elite Medan
Dari hasil penjualan nomor tebakan itu, tersangka A akan menerima imbalan sebesar 10 persen dari total penjualan tebakan judi ini.