Modus Bisa Melihat Jin di Badan, Guru Spiritual Rudapaksa 4 Orang Wanita
Pelaku yang berinisial J (50), pria asal Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan merudapaksa empat wanita ...
PROHABA.CO - Sebanyak 4 wanita menjadi korban tindakan asusila seorang pria yang menjadi guru spiritual.
Seorang diantara wanita itu disuruh guru spritualnya minuma air mineral.
Namun setelah itu ia langsung tak berdaya.
Disaat itulah, wanita ini mengalami perlakuan tak senonoh.
Pelaku nekat merudapaksa korban dengan modus bisa melihat jin di badan korban.
Pelaku yang berinisial J (50), pria asal Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan merudapaksa empat wanita.
Tiga korban merupakan warga Barito Kuala, sedangkan seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai guru spiritual.
Baca juga: Seorang Gadis Belia Dicokoki Miras, Setelah Dicegat & Dirudapaksa oleh Seorang Pemuda
Praktik itu sudah berjalan selama empat tahun.
Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual hingga memiliki 30 jemaah.
"Pelaku ini mengaku orang pintar dan melihat jin di badan korban," kata Kapolres Tapin, AKBP Enesto Saiser, Selasa (16/8/2022), dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berasal dari Kabupaten Tapin melapor ke polisi.
Peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Rabu (29/6/2022) malam.
Adapun lokasinya di rumah korban yang berada di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Pelaku menyuruh korban untuk melakukan ibadah dan doa bersama-sama di kamar.
Baca juga: TRAGIS! Sendirian di Rumah, Ibu Muda Ini DIrampok & Dirudapaksa oleh Pelaku di Bawah Ancaman Pisau
Korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh, namun ditolak oleh korban, dikutip dari Kompas.com.
Tak habis akal, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.
"Setelah minum air mineral, korban langsung tak berdaya dan pelaku kemudian melepaskan celana korban dan menyetubuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Setelah merudapaksa korban, pelaku bergegas pulang.
Korban yang akhirnya sadar telah dirudapaksa langsung membuat laporan ke polisi.
Polisi lantas mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.
Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri, Jumat (12/8/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Baca juga: IRT di Pelalawan Jadi Korban Rudapaksa saat Berjalan Sendirian, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Baca juga: Amanda Manopo Mengaku Akan Pensiun Dini dari Dunia Hiburan
Baca juga: Buruh Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa, Barang Bukti 3 Paket Sabu Disita
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Spiritual Rudapaksa 4 Jemaahnya, Mengaku Bisa Lihat Jin, Korban Dibuat Tak Berdaya,