Kriminal

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Judi Online Chip Domino, Polisi Amankan Barang Bukti Uang dan HP

Tim Polres Pelalawan mengamankan dua pelaku tindak pidana judi online Chip Higgs Domino, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kerinci ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa/Polres Pelalawan
Kedua pelaku yang diringkus Polres Pelalawan merupakan penjual dan pembeli dalam tindak pidana judi online permainan Higgs Domino di HP android. 

PROHABA.CO, PELALAWAN - Tim Polres Pelalawan mengamankan dua pelaku tindak pidana judi online Chip Higgs Domino, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Senin (22/8/2022) malam lalu.

Kedua pelaku yang diringkus merupakan penjual dan pembeli dalam kasus judi online ini.

Pelaku berinisial AS (18) merupakan warga Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Sedangkan satunya lagi berinisial RI (30) yang tinggal di belakang Pasar Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci.

AS merupakan penjualan chips dalam aplikasi Judi Online Chip Higgs Domino island.

"Dari tangan kedua pelaku disita uang tunai dan telepon genggam yang digunakan dalam judi online ini," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Jadi Bandar Judi Online, Seorang IRT di Kupang Ditangkap

Penangkapan terhadap AS dan RI berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan jika di sebuah lokasi di Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci sering terjadi praktik perjudian online jenis Chip Higgs Domino island.

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemetaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.30 wib.

Setengah jam melakukan pengintaian, polisi melihat dua orang yang diduga melakukan transaksi Chip Higgs Domino Judi Online.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan kan AS yang merupakan penjual Chip Higgs Domino.

Baca juga: Ananda Omesh Ungkap Ingin Jadi Walikota Termuda

Baca juga: Umumkan Mundur dari Tim Kuasa Hukum Angel Lelga, Deolipa Laporkan Mantan Klien atas Kasus Penipuan

Dari tangan AS, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 735 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan chip Judi Online.

Telepon genggamnya juga turut diamankan polisi.

Sedangkan pembeli chip RI juga dicokok dari lokasi dan menyita handphone jenis android miliknya.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Edy Harianto.

Polres Pelalawan berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian yang ada di wilayah hukumnya sesuai instruksi dari Kapolri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved