Kriminal
Penjewer Bayi di Medan Ternyata Seorang Dokter
Perempuan yang menjewer telinga anak usia 1,5 tahun di Medan ternyata seorang dokter. Kepada polisi dia mengaku gemas dengan korban ...
PROHABA.CO, MEDAN - Perempuan yang menjewer telinga anak usia 1,5 tahun di Medan ternyata seorang dokter.
Kepada polisi dia mengaku gemas dengan korban.
Meski tersangka, dokter itu tidak ditahan.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (31/8) siang,
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, hal tersebut diungkapkan tersangka N saat diperiksa.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sebagai dokter," tutur Fathir.
Saat ini pihaknya masih terus mendalami motif pelaku menjewer korban saat menggendongnya hingga menyebabkan luka memar.
Baca juga: 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Kabarnya Dianiaya di Dalam Sel, Ini Penjelasan Karutan Salemba
Namun sementara ini, pelaku mengaku perbuatannya didasari karena gemas.
"Berdasarkan pengakuannya, alasan dia menjewer itu karena gemas," ucap dia.
Dokter N, sambung dia, memang sudah menjadi tersangka.
Namun karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan karena itu. Ancaman hukumannya 3 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter N ditangkap di rumahnya pada Senin (29/8) malam atas laporan orangtua korban yang keberatan anak bayinya dijewer berulangkali hingga luka memar.
Baca juga: Bripda AP Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Anak Kades
Perbuatan tersangka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Penjewer Bayi di Medan Ternyata Seorang Dokter
Dianiaya
Penjewer Bayi di Medan
menjewer telinga
Medan
Prohaba.co
Wanita Muda Mengaku Dihamili Oknum Kapolsek, Janji Dinikahi, Tapi Menghilang |
![]() |
---|
Seorang Oknum Kepsek di Mesuji Cabuli Dua Siswinya, Dilakukan di Ruang UKS |
![]() |
---|
Acungkan Samurai, 15 Remaja Geng Motor Digelandang Polisi |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Ayah di Rohul Riau Tega Mencabuli Anak kandungnya |
![]() |
---|
Saat Kenalan Ngakunya Duda, Oknum Kapolsek Hamili Gadis 22 Tahun |
![]() |
---|