Polisi Tangkap Dua Pria Pengangkut Getah Pinus tak Berdokumen Resmi
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria SD (27) dan WA (18) yang membawa hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria SD (27) dan WA (18) yang membawa hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus, tanpa dilengkapi dokumen resmi, Sabtu (3/9/2022).
Laporan Subur Dani | Aceh Tengah
PROHABA.CO, TAKENGON - Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria SD (27) dan WA (18) yang membawa hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus, tanpa dilengkapi dokumen resmi, Sabtu (3/9/2022).
Keduanya ditangkap Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa Getah Pinus.
Setelah ditelusuri, kata Nurochman, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa.
Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.

"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan," kata Nurochman, Minggu (4/9/2022).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Resmi, Dua Pengangkut Getah Pinus Ditangkap,