Kriminal
Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pengangkut BBM Subsidi di SPBU, 1.320 Liter Solar Diamankan
Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial FD (32) dan DH (25). Keduanya kedapatan mengangkut bahan ...
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial FD (32) dan DH (25).
Keduanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil megacarry pikapdi SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
Baca juga: Harga BBM Meroket, IMM Aceh Kecam Pemerintah Dinilai Bentuk Gagalnya Kepemimpinan
Baca juga: Polda Aceh Sita 7.182 Liter BBM Subsidi Dari 17 Kasus yang Diungkap dalam 10 Hari Operasi
Baca juga: Enno Lerian Sempat Curhat Terlilit Utang Pinjol di Medsos
“Kita menemukan mobil carry pikap di SPBU yang menganggkut BBM.
Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu (4/9/2022).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pikap dan 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Nova Suryandaru. (tz)
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dapat Kritik Tajam dari PKS, Pemerintah Dinilai Mementingkan Proyek Ini
Baca juga: Viral, Seorang Pria Diduga Lecehkan Wanita di Toko Pakaian Anak, Modusnya Pura-pura Jatuhkan Kunci
Baca juga: Pelaku Kejahatan Bobol Lima Mini Market di Jakarta Timur Selama Sebulan