13 Prajurit Kostrad Tersangka Pengeroyokan Warga Sipil di Salatiga, Kini Ditahan Denpom
Sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditetapkan sebagai tersangka
Sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
PROHABA.CO, JAKARTA - Sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka bagi 13 prajurit Kostrad itu dilakukan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
“Sudah (ditetapkan tersangka), sementara 13 (prajurit),” kata Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
Pengeroyokan oleh prajurit TNI itu membuat seorang warga sipil di Salatiga, tewas.
Budi mengatakan, para tersangka saat ini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.
“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” imbuh dia.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, 13 anggota Kostrad TNI sudah memenuhi bukti sebagai terduga pelaku pengeroyokan di Salatiga, Jawa Tengah.
"Oh iya, proses. Ada 13 orang yang memenuhi bukti permulaan sebagai pelaku," beber Andika saat ditemui usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Andika menyebut, pihaknya bakal mengubah dan mengevaluasi kultur di internal TNI menyusul kasus pengeroyokan maupun mutilasi oleh prajurit di Mimika, Papua.
Dia juga menegaskan akan menegakkan keadilan sesuai hukum dan meningkatkan transparansi publik terhadap kasus-kasus tersebut selama masih menjabat sebagai panglima.
"Saya masih harus terus mencari dan bagaimana (menegakkan) secara perlahan, tapi kemudian dalam untuk memperbaiki kultur itu. Tapi yang jelas salah satunya adalah menegakan hukum apapun yang dilakukan oleh anggota TNI," jelas Andika.
Sebelumnya diberitakan, AWP (32), seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga, Kamis (1/9/2022).
Ia meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka diduga karena dianiaya.