Selasa, 5 Mei 2026

Kriminal

Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan

Masih ingat dengan SA (37), mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) yang juga seorang ustaz dan tega merudapaksa santriwatinya yang masih ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara 

PROHABA.CO, KUTACANE – Masih ingat dengan SA (37), mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) yang juga seorang ustaz dan tega merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 16 tahun?

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane menyatakan SA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan (13,5 tahun).

Hal itu diketahui awak media berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 4/ JN/2022/MS.KC yang diunggah pada 14 September 2022.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nawawi SHI MH serta hakim anggota, Ahmadmedia berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC yang diunggah pada 14 September 2022.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nawawi SHI MH serta hakim anggota, Ahmad Arif Daniel SHI MAg dan Ibnu Mujahid SH, itu menyatakan terdakwa SA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat takzir penjara selama 163 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Anak Kepala Desa di Aceh Tenggara Diadukan ke Polisi, Diduga Menganiaya Penyandang Disabilitas

Majelis hakim juga menetapkan biaya restitusi (ganti kerugian) yang harus dibayarkan terdakwa SA kepada korban sebanyak 52 gram (15,75 mayam) emas murni.

Kronologi kejadian Kasus asusila ini berawal pada Agustus 202, ketika korban pertama kali dipanggil terdakwa SA untuk datang ke rumahnya yang berada di area Pondok Pesanteren dalam satu kecamatan di Aceh Tenggara.

Saat itu terdakwa meminta korban untuk memijatnya yang saat itu sedang sakit.

Mendapat perintah dari terdakwa yang merupakan ustaznya, korban langsung melakukannya.

Pada saat korban sedang memijat, tiba-tiba terdakwa berbalik badan dan membuat korban kaget.

Terdakwa langsung menarik tangan korban M dan korban mengatakan, “Teriak aku ni ya ustaz.”

Namun, terdakwa tak menghiraukan perkataan santrinya tersebut dan langsung menodai korban meski korban sudah meronta-ronta.

Terdakwa bahkan menutup mulut korban dengan tangannya agar tak lagi bersuara.

Usai dinodai, terdakwa mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapa pun tentang penodaan tersebut dan membuat korban tertekan dan merasa terancam.

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Petani di Aceh Tenggara: Pelaku Tewas karena Sakit, Kasus SP3

Apalagi ancamannya akan dikeluarkan dari sekolah pesantren.

Tak hanya sampai di situ, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya pada Agustus tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, lalu terdakwa meminta seorang santri untuk memanggil korban dan menyuruh datang ke rumahnya.

Setelah sampai di rumah terdakwa, korban dan temannya itu diminta membersihkan rumah terdakwa.

Usai melakukan pekerjaannya, teman korban diperbolehkan pulang, tapi korban tidak dikasih pulang dengan alasan untuk memijat tangan dan badannya yang sedang pegal.

Saat mereka tinggal berdua saja, terdakwa SA langsung menarik korban masuk ke kamar tidur dan melancarkan aksi bejatnya di atas ranjang yang biasa ia tiduri bersama sang istri.

Kejadian ketiga terjadi pada 28 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, saat korban sedang berada di dalam asrama.

Lalu seorang teman korban memangilnya karena diminta terdakwa untuk membersihkan rumah terdakwa.

Sesampai di rumah terdakwa, korban M langsung membersihkan setiap setiap ruangan, termasuk kamar terdakwa.

Setelah itu, terdakwa kembali meminta korban untuk memijit badannya dan ujung-ujungnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Oknum Ustaz di Cianjur Diusir Usai Cabuli 2 Santriwati, Memiliki Tiga Jabatan Mentereng

Peristiwa keempat terjadi pada 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB pada saat korban diajak terdakwa pergi ke wilayah Ketambe dengan tujuan untuk arum jeram bersama kedua teman korban menggunakan mobil dinas terdakwa.

Sesampai di Ketambe, terdakwa bersama korban dan dua santriwati langsung masuk ke kamar vila yang sudah dipesan oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk datang ke kamarnya dengan dalih untuk memijit badannya.

Di saat itulah terdakwa kembali merudapaksa korban M.

Peristiwa kelima terjadi pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB yang berlokasi di pesantren.

Terdakwa meminta korban datang ke rumahnya untuk menyeduh kopi dan mengupas buah labu.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk kembali memijatnya menggunakan minyak kayu putih.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan kembali merudapaksa korban.

Karena sudah tidak tahan dengan kebejatan terdakwa SA, pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban pergi meninggalkan pondok pesantren dan pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Bambel.

Melihat cucunya pulang, nenek korban marah-marah karena si anak dianggap melarikan diri dari pondok pesantren.

Baca juga: Sosok dan Nasib Oknum Pimpinan Ponpes OKU Timur yang Diduga Cabuli 6 Santriwati

“Kenapa kau lari dari pondok dan sama siapa kau bermasalah?” tanya nenek korban.

“Saya tidak bermasalah dengan teman saya, tapi saya bermasalah dengan pimpinan pondok,” jawab korban.

Lalu Keesokannya, pada 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah orang tuanya, korban menceritakan perundungan beruntun yang dialaminya di pesantren kepada ibunya.

Mendengar hal itu, ibu korban langsung menghubungi paman-paman korban.

Selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Aceh Tenggara dan membuat laporan tentang apa yang dialami korban.

Keluarga terdakwa kemudian mendatangi keluarga korban untuk perdamaian dan terdakwa berjanji akan menikahi korban.

Namun, korban tidak mau dinikahi karena ia masih mau sekolah dan merasa perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depannya.

Lalu keluarga korban mengajukan restitusi dengan surat nomor: 01/ SK/NDA/IV/2022 tanggal 15 April 2022 kepada terdakwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami kerugian materiel dan immateriel.

Apalagi berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit H Sahudin Kutacane Nomor: 499/002/ VER/I/RSUHSK/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban juga mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut.

Terdakwa akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebanyak 52 gram. (ar)

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Santri Gontor Tak Ingin Kematian Anaknya Terulang Pada yang Lain, Hentikan Kekerasan

Baca juga: Berlian Heksagonal Misterius Ditemukan, Berasal dari Planet Lain

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved