Sering Diejek Mandul, PNS ini Nekat Selingkuh dengan Teman Seprofesinya hingga Punya Anak
Setiap pasangan tentu ingin punya rumah tangga yang awet. Karena itu, perlu menjaga keharmonisan dan ketentraman rumah tangga ...
Usai berembusnya kabar perselingkuhan hingga mempunyai anak, P dan H lantas dimintai klarifikasi.
Baca juga: Abang & Adik Asal Aceh Bunuh ASN Pemkab Asahan, Mencuat Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Harry Sukmono menuturkan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait kasus ini.
Namun, dia enggan memaparkan secara detail mengenai klarifikasi tersebut karena itu bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan."
"Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," ucapnya.
Buntut kasus perselingkuhan itu, P dan H akhirnya dipecat.
Pemecatan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iskandar menerangkan, salah satu alasan pemberhentian P dan H lantaran kasus ini sudah menjadi perbincangan publik hingga tingkat nasional.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Dhena Devanka Heran Pelakor di Indonesia Jadi Terkenal Setelah Perselingkuhannya Terbongkar
BKPPD, terang Iskandar, sudah memberikan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa keduanya bukan lagi ASN terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan membeberkan, keduanya diberhentikan tanpa menerima uang pensiun.
"Masa kerja dan umurnya yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," jelasnya.