Bejat, Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucunya, Diketahui saat Korban Lahiran Padahal Baru saja Menikah

Remaja di Berau berusia 16 tahun melahirkan seorang anak, padahal umur pernikahan mereka baru seumur jagung.

Editor: Misran Asri
Tribun Timur
Ilustrasi dirudapaksa 

Remaja di Berau berusia 16 tahun melahirkan seorang anak, padahal umur pernikahan mereka baru seumur jagung.

PROHABA.CO - Pilu dengan apa yang dialami anak di bawah umur ini.

Pasalnya, ayi yang dikandung dan baru dia lahirkan itu merupakan benih dari kakeknya berinisial SA (64) yang tega merudapaksa cucunya beberapa bulan lalu, sebelum cucunya itu menikah.  

Ceritanya seorang remaja di Berau berusia 16 tahun melahirkan seorang anak, padahal umur pernikahan mereka baru seumur jagung.

Setelah lama dipendam, remaja tersebut akhirnya berani mengungkap peristiwa pahit yang menimpanya sebelum dinikahi sang suami.

PU (16), seorang istri di Berau, Kalimantan Timur diperkosa kakeknya sendiri, SA (64). Kasus tersebut terungkap saat PU melahirkan pada 3 September 2022.

Padahal PU baru menikah dengan suaminya, BE pada Februari 2022.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa istrinya, BE pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan sementara, selama hamil, PU tak berani menceritakan kasus pemerkosaan tersebut karena takut suaminya marah.

Setelah melahirkan bayi perempuan di RSUD Abdul Rivai, PU pulang dan beberapa hari kemudian dia memberanikan diri bercerita.

Ia pun bercerita jika bayi yang dilahirkan adalah anak kakeknya sendiri yang telah memperkosanya di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

Awalnya BE tak percaya jika bayi yang dilahirkan PU bukan anaknya. Ia pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.

Pihak petugas kesehatan pun mengatakan jika PU melahirkan secara normal yakni 9 bulan. Sementara pernikahan PU dan BE baru menikah selama 7 bulan.

Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan dari hasil penyelidikan, tak hanya PU yang menjadi korban pemerkosaan SA.

Polisi menyebut saudara PU yakni IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan kakeknya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14).

Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujar dia, Jumat (23/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja di Berau Melahirkan Padahal Pernikahan Baru Seumur Jagung, Terkuak Ulah Bejat Kakeknya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved