WADUH, Ayah, Ibu dan Anak Jadi Bandar Narkoba di Belitung Timur, Begini Kronologi Pengungkapannya

Keluarga dinilai menjadi pondasi dasar yang mampu membentengi anggota keluarganya terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Ilustrasi sabu-sabu 

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," ujar Bripka Muchtarom.

Kakak Beradik Jadi Pengedar Narkoba

Sebelumnya kasus narkoba juga menjerat dua kakak beradik di Kota Pangkalpinang.

Sebagai kakak sejatinya Reza Pahlevi, memberikan contoh yang baik kepada sang adik Novriando.

Namun, tidak demikian nyatanya. Reza Pahlevi justru menjerumuskan sang adik dalam lingkaran bisnis narkoba.

Selasa (27/9/2022), keduanya menjalankan sidang secara virtual di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO

Keduanya saling memberikan kesaksian di hadapan ketua majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono dan Hakim anggota Anshori Hiromi.

Dalam kesaksiannya Reza menyebut sang adik hanya diminta dirinya untuk menyimpan paketan sabu titipan milik sang bandar Aji (DPO). Sebab saat itu dirinya tengah mengerjakan kolam ikan di depan rumah.

"Karena waktu itu saya sedang membuat kolam ikan jadi Dia (Novriando, red) saya minta untuk menyimpan sabu itu di dalam kamar," kata Reza dalam kesaksiannya.

Sementara, Novriando mengaku terpaksa membantu sang kakak menggeluti bisnis narkoba semata mata hanya untuk mendapat keuntungan memakai sabu.

"Saya hanya disuruh menyimpan sabu itu di kamar, karena waktu itu kakak saya sedang membuat kolam ikan di depan rumah," kata Novriando.

"Apakah kamu juga diminta Reza untuk melempar pesanan sabu sabu," tanya penuntut umum Herlynita.

"Tidak bu, saya hanya disuruh menyimpan saja dan hanya diupah makai saja," jawab Novriando.

Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu

Sebelumya, kedua terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel pada 19 Mei 2022 silam.

Dari penggerbekan tersebut polisi menyita barang bukti delapan paket sabu dengan berat kurang lebih 1,57 gram.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved