Rabu, 10 Juni 2026

Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap oknum anggota dewan bersama seorang rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Pixabay.com
Ilustrasi penangkapan, buronan, tahanan 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap oknum anggota dewan bersama seorang rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (7/10/2022) mengatakan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MM (37) dan oknum anggota dewan berinisial MA alias PM (52).

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Seorang di antara pelaku merupakan Anggota DPRK Aceh Timur,” ucap Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan MM dan MA alias PM berlangsung di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu(5/10/2022).

Saat penangkapan, kata Winardy, petugas sempat melihat terduga pelaku MA membuang kotak rokok.

Baca juga: IRT Ditahan Polisi Setelah Jual Mobil Milik Anggota DPRK Pidie

Baca juga: SK Gubernur soal Pemberhentian Sementara Usman dari Anggota DPRK Bireuen Baru Keluar 8 Maret 2022

Baca juga: Warga Meureudu Meninggal Setelah Dikeroyok

Lalu, petugas memeriksa kotak rokok tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram.

“Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” jelas Winardy.

Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesmen terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, maka disimpulkan keduanya tergolong pecandu.

“Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

Saat ini, keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” demikian Winardy.

(antara)

Baca juga: Aktif Manggung Lagi Usai Bebas Rehabilitasi Narkoba, Fauzan Lubis Minta Maaf dan Singgung Kenakalan

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nagan Raya, Sudah Sering Transaksi Sabu

Baca juga: Pakai Taktik Undercover Buy, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved