Selasa, 9 Juni 2026

Kriminal

10 Kg Sabu Dikubur Depan Rumah, Polres Gerebek Rumah Warga Aceh

Jajaran Polresta Metro Jakarta Barat berhasil membongkar 10 kg sabu siap edar. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di halaman ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ANTARA/WALDA MARISON/AA.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakta Baarrat, AKBP Akmal (tiga kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Jajaran Polresta Metro Jakarta Barat berhasil membongkar 10 kg sabu siap edar.

Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah di wilayah pemukim Aceh, Rabu (5/10/2022).

"Pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumahnya untuk mengelabui petugas," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Akmal saat ditanyai dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).

AKBP Akmal mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Warga Pidie Diringkus Polisi

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kg sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir sabu, berinisial MI dan R.

Dua kurir itu bertugas membawa sabu dari Aceh ke kediaman PY di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kita menangkap dua kurir, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL, berusia 27 tahun, selaku pengendali peredaran sabu di Aceh," kata Akmal.

Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah ZI dan mendapati 10 kg sabu terkubur di halaman rumah miliknya di Aceh.

Baca juga: Ronaldo Nazario: Madrid Favorit, Benzema Penentu

Baca juga: Warna dan Bau Urine Berubah, Bisa Jadi Ada Masalah Ginjal

Namun, tidak dirincikan di kabupaten atau kota mana di Aceh rumah ZI berada.

"Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia.

Kita masih selidiki lebih lanjut," jelasnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun," tandas Akmal.

(Kompas.com)

Baca juga: Kantongi Sabu, 2 Pria Tamiang Digelandang ke Polres Langsa

Baca juga: Satpol PP dan Warga Jaring 11 Wanita di Ulee Lheue, Bersama Mereka Ikut Ditemukan Botol Miras

Baca juga: Terobos Lampu Merah, Kakek YD Meninggal Setelah Tertabrak Truk Trailer

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved