Tahukah Anda
Bagaimana Etilen Glikol Bisa Ada dalam Kandungan Obat Sirop Anak?
Sejak Januari hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 anak mengalami gangguan ginjal akut misterius, yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, ...
PROHABA.CO - Sejak Januari hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 anak mengalami gangguan ginjal akut misterius, yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, termasuk di Aceh.
Tingkat kematian akibat gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 99 kasus atau 45 persen.
Adanya kandungan etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) dalam obat sirup anak dicurigai sebagai pemicunya.
Lalu, apa itu etilen glikol (EG)?
Etilen glikol, juga disebut etana-1,2-diol merupakan anggota paling sederhana dari keluarga glikol senyawa organik.
Glikol adalah alkohol dengan dua gugus hidroksil pada atom karbon yang berdekatan (1,2-diol).
Nama umum etilen glikol secara harfiah berarti "glikol yang berasal dari etilen."
Etilen glikol berupa cairan bening, manis, sedikit kental yang mendidih pada 198 °C.
Baca juga: Paracetamol Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
Etilen glikol biasa digunakan dalam banyak aplikasi komersial dan industri termasuk antibeku dan pendingin.
Dalam kadar tertentu etilen glikol sangat beracun.
Hewan atau manusia yang meminum larutan tersebut bisa menjadi sangat sakit hingga menyebabkan kematian.
Lantas, bagaimana etilen glikol bisa ada dalam obat sirup anak?
Guru Besar Farmasi UGM, Prof Zullies Ikawati menjelaskan, pada dasarnya yang digunakan sebagai zat pelarut dalam obat sirop anak adalah propilen glikol atau gliserin.
Propilen glikol atau disebut juga 1,2-propanediol, menyerupai etilen glikol dalam sifat fisiknya, tetapi tidak beracun dan digunakan secara luas dalam makanan, kosmetik, produk kebersihan mulut, sebagai pelarut obat, pengawet, hingga zat penahan kelembaban.
Namun, kata Prof Zullies, senyawa kimia etilen glikol dan dietilen glikol dapat ditemukan sebagai cemaran pada propilen glikon atau gliserin, sampai batas tertentu yang dibolehkan.
Baca juga: Kemenkes: Ada Temuan Tiga Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut