Akhirnya Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun yang Baru Pulang Mengaji Ditangkap
Akhirnya, Polres Cimahi meringkus pelaku penusukan bocah 12 tahun yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi dan terjadi beberapa waktu lalu.
"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.
Baca juga: Keributan Saat Pesta Ulang Tahun Berujung Penikaman
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," jelasnya.(*)
Baca juga: Tersangka Penikaman Bicara Ngawur Sehingga Harus Dibawa ke Psikiater
Baca juga: Tersangka Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan yang Menewaskan Mantan Guru Silat Dihentikan
Baca juga: 4 Insiden Penusukan Beruntun Terjadi di Kereta Bawah Tanah, 2 Korban Tewas, New York Geger
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Ditangkap, Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun Terancam Penjara Selama 20 Tahun,