Kriminal

Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun

Seorang ayah tiri yang seharusnya melindungi buah hatinya dari berbagai gangguan, justru dia sendiri yang merampas kehormatan anaknya.

Editor: Misran Asri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak - Jumadi alias Jum (42), warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan merudapaksa anaknya puluhan kali, akhirnya ditangkap polisi. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

Tak tanggung-tanggung selama 5 tahun tersangka Jumadi alias Jum (42), warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan merudapaksa anaknya puluhan kali.

PROHABA.CO, MUSI RAWAS - Seorang ayah tiri yang seharusnya melindungi buah hatinya dari berbagai gangguan, justru dia sendiri yang merampas kehormatan anaknya.

Tak tanggung-tanggung selama 5 tahun tersangka Jumadi alias Jum (42), warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan merudapaksa anaknya puluhan kali.

Korban yang masih duduk di bangkus SMP saat pertama kali dirudapaksa merasakan trauma yang luar biasa akibat perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah tirinya itu.

Pelaku Jumadi, akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Aksi pelaku itu sudah dilakukan sejak usia korban masih 13 tahun atau sejak 2017 lalu hingga usia korban 18 di tahun 2022 dalam kurun waktu 5 tahun.

Bahkan pelaku sudah melakukan pencabulan kurang lebih sebanyak 20 kali.

Modus tersangka adalah mengiming-imingi akan diobati dan disembuhkan penyakit yang diderita korban.

Baca juga: Modus Minta Tolong Cucikan Piring Kotor, Karyawan Swasta di Riau Tega Rudapaksa Gadis Tetangga

Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong

Baca juga: Modus Pinjam Charger Hp, Dua Buruh Pabrik Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Saat diminta keterangan terkait modus yang dilakukan, tersangka Jumadi mengaku, akan mengobati penyakit korban hingga sembuh.

"Saya obati beneran, pakai ramu-ramuan daun-daunan," kata tersangka Jumadi kepada Sripoku.com, Selasa (25/10/2022) sebelum dijebloskan ke sel Mapolres Mura.

Jumadi juga mengaku, khilaf melakukan aksi bejat tersebut dan menyesal.

"Pikiran sudah gelap, tadinya tidak ada pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu kemana pikiran aku, kayak orang stres," ujarnya.

Awal mula tertarik terhadap anaknya, Jumadi mengaku berawal dari prosesi pengobatan yang kemudian melihat paha korban.

"Tertarik karena melihat pahanya, saat proses pengobatan," ucapnya.

Baca juga: Berpura-pura jadi Tukang Ojek dan Tawarkan Tumpangan, Karyawan SPBU di Nagekeo Rudapaksa Wanita Muda

Jumadi juga mengatakan, bahwa sudah lebih dari 15 tahun melakoni profesi tersebut, disamping profesinya sebagai penyadap karet.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved