Berita Langsa
Pemuda Langsa Baru Ditangkap Lagi Usai Bebas dari Penjara
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus tersangka MA (22) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
LANGSA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus tersangka MA (22) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro adalah residivis kasus yang sama baru keluar dari Lapas.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita barang bukti tiga pasang sepatu merk Pedro dan Fladeo seharga Rp 3,3 juta, dua stel celana jeans merk Levis seharga Rp 1,8 juta, dan satu unit sepeda dayung.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi SH kepada Serambi, Selasa (8/11/2022), menyebutkan, penangkapan tersangka MA berawal adanya laporan korban ke Polsek Langsa Barat.
Ipda Hufiza menjelaskan, korban melaporkan pencurian dialaminya pada Senin (7/11/2022) bahwasan satu unit sepeda dayung telah hilang digondol maling ke Polsek Langsa Barat.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan sesuai rekaman CCTV yang beredar, Polisi mencurigai tersangka MA yang memiliki ciri-ciri sama.
Kemudian pada Senin (7/11/2021) pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus tersangka di daerah tempat tinggalnya.
Tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban yang juga berada di Gampong Paya Bujok Seulemak.
Dari tersangka disita sejumlah barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka AM juga residivis kasus yang sama," tutup Kapolsek Langsa Barat. (zb)
Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Terpaksa ‘Main Lumpur’, Pelaku Lompat ke Sawah dari Lantai II Ruko
Baca juga: Polisi Tangkap Toyota Fortuner Angkut 20 Jeriken Pertalite
Baca juga: Polres Pidie Tangkap 3 Tersangka Edar Sabu di Mane dan Geumpang, Satu Lagi DPO