Rabu, 22 April 2026

Berita Medan

Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Belum Ditahan

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Editor: IKL
Tribun Medan / Nanda
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Indra Alamsyah, saat ditemui di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (3/7/2017). (Tribun Medan / Nanda) 

PROHABA.CO - Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Menurut informasi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Ia dilaporkan korbannya setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta pada Oktober 2021 silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Baca juga: Jeff Bezos akan Bagikan Sebagian Besar dari Rp 2 Kuadriliun Hartanya

"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita tetap sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (17/11/2022).

Saat ini mantan anggota DPRD Sumut itu belum dilakukan penahanan.

"Untuk pelaku belum dilakukan penahanan, kita sudah melakukan pemanggilan untuk memeriksa yang bersangkutan," sebutnya.

Namun, Fathir belum membeberkan kronologis dan motif dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Batang Rokok, Pengunjung Diamankan Petugas LP, Lima Tahanan Diduga Terlibat

"Nanti akan kita sampaikan detailnya," pungkas Fathir.(cr11/tribun-medan.com)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Belum Ditahan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved