Pakar UGM, Plus Minus Migrasi TV Analog ke TV Digital

Namun saat resmi dialihkan 3 November 2022 silam dan TV analog tak bisa lagi dipakai, kebijakan ini masih menghadapi banyak kendala ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Lely Maulida
Siaran TV analog sudah tidak bisa ditangkap lagi di Jabodetabek hari ini, Kamis (3/11/2022). 

PROHABA.CO - Migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan pemerintah mendapat tanggapan beragam dari masyarakat Indonesia.

Meski sosialisasi migrasi TV analog ke TV digital ini sudah dilakukan sejak lama.

Namun saat resmi dialihkan 3 November 2022 silam dan TV analog tak bisa lagi dipakai, kebijakan ini masih menghadapi banyak kendala.

Khususnya masyarakat yang belum memiliki set top box (STB) untuk mengakses siaran TV digital.

Pakar dan dosen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Rahayu mengatakan, migrasi dari TV analog ke TV digital memang diperlukan.

Menurutnya, migrasi TV analog ke TV digital ini mendatangkan manfaat atau keuntungan.

Dengan jumlah spektrum frekuensi digital sangat banyak maka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyiaran.

Kondisi ini berbeda dengan frekuensi analog selama ini yang tidak mampu memenuhi permintaan pendirian TV baru.

Baca juga: TV Analog Resmi Berakhir Mulai Malam Ini, Haruskah Masyarakat Gayo Beralih ke TV Digital?

Migrasi ke digital memunculkan usaha-usaha baru yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Industri terkait ini antara lain pengelolaan multipleksing, produksi set top box, pesawat TV digital, content provider dan lain-lain.

Kemudian kualitas siaran TV digital, dalam arti kualitas audio-visual jauh lebih bagus dibanding TV analog.

"Bagaimanapun migrasi ke TV digital menawarkan lebih banyak variasi konten dan layanan komunikasi lainnya di luar penyiaran.

Bagi pemerintah, migrasi ke TV digital juga berpotensi meningkatkan pendapatan nasional," jelas Rahayu seperti dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (8/11).

Perencanaan migrasi tv analog ke tv digital harus matang Meski begitu, jika perencanaan migrasi tidak dilakukan dengan hati-hati, masyarakat akan kehilangan haknya untuk dapat mengakses siaran TV.

Hal ini bias terjadi terutama jika infrastruktur TV digital belum siap dan pengelola TV analog belum mengadopsi teknologi digital.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved