Resividis Asal Langsa Kota Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Terlibat Curanmor

residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara.

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi pelaku curanmor - TK (50) residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara. TK terlibat pencurian kendaraan bermotor. 

Residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - TK (50) residivis kambuhan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, ini kembali dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, TK yang bekerja sebagai sopir angkutan itu terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku dibeluk personel Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa.

Bersama tersangka disita barang bukti (BB) 1 sepmor Yamaha Vixion warna hitam milik Legianto (44) PNS beralamat Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.

"Tersangka TK diringkus saat hendak pulang ke rumah istrinya di Lhokseumawe," ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, Senin (5/12/2022).

Menurut Kapolsek, ketika ditangkap bersama tersangka TK disita BB sepmor Yamaha Vision yang rencananya akan ia jual kepada orang.

Namun saat diinterogasi petugas, awalnya ia mengakui hanya membantu hendak menjual sepmor Yamaha Vision curian alias bukan ia sebagai pelaku curanmornya.

"Kita awalnya hampir dikelabui oleh tersangka TK yang berkilah bahwa ia hanya hendak membantu menjual sepmor Yamaha Vision itu," sebutnya.

Baca juga: 5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Lima Tersangka Pelaku Curanmor, 12 Sepeda Motor Diamankan

Baca juga: Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Sebanyak 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Disita

Ternyata setelah didalami, tambah Ipda Hufiza Fahmi, dialah sebagai pemetik (pelaku) curanmor 1 unit sepmor Yamaha Vision milik korban itu.

Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya tanggal 28 November Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat informasi telah terjadi tindak pidana curanmor di Jalan Nurdin Araniry Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.,

Setelah mendapatkan info itu, Team Opsnal Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP awal.

Lalu peristiwa pidana tsb baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB ke Polsek Langsa Barat oleh korban.

Setelah itu, Kapolsek segera mengumpulkan dan memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved