Menantu yang Gasak Harta Mertua Ikut Cari Perhiasan dan Surat Tanah yang Hilang, Ternyata Itu Hanya

Pelaku AS menunjukkan dirinya ikut mencari puluhan gram perhiasan yang hilang serta surat tanah. Ternyata itu hanya modus pelaku agar tak dicurigai me

Editor: Misran Asri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pencuri - Seorang pria asal Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, berinisial AS (30) tega mencuri di rumah mertuanya dan menggasak puluhan gram perhiasan sampai sertifikat tanah, Jumat (30/9/2022) lalu. 

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sertifikat tanah, dan berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, hingga kalung yang beratnya mencapai 80 gram.

Beraksi Saat Rumah Kosong

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka beraksi saat rumah mertuanya kosong, yakni pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut dia, dalam peristiwa tersebut tersangka menggasak berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan surat tanah dari rumah korban.

"Tersangka AS merupakan menantu dari korban," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Beraksi di Simpang Tiga Pidie, Modusnya Racuni Sapi Hingga Mati

Ia mengatakan, tersangka beraksi seorang diri saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya dan masuk dari pintu depan.

Selanjutnya AS langsung masuk ke kamar korban yang berada di bagian depan rumah tersebut dan melihat lemari yang kuncinya tergantung di pintunya.

Tersangka pun membuka lemari itu dan mengambil berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, kalung, hingga sertifikat tanah, kemudian kabur.

"AS kabur dari pintu depan juga, karena rumahnya dalam keadaan kosong, sehingga tersangka leluasa untuk beraksi," kata Arif Budiman.

Baca juga: Para Pencuri Gondol Harta Karun Koin Emas dalam Tempo 9 Menit

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beragam perhiasan, surat tanah, dan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Terekam CCTV, Tersangka Pencuri Sepmor Ditangkap

Baca juga: Pencuri Bermodus Pecah Kaca di Cilacap Gasak Rp 130 Juta

Baca juga: Rumahnya Dirampok, Kiper PSG Sempat Pukul Wajah Sang Pencuri

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Agar Tak Dicurigai Pencuri Harta Mertua Ikut Cari Perhiasan yang Hilang, Ini Kata Kapolresta Cirebon, 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved