Menantu yang Gasak Harta Mertua Ikut Cari Perhiasan dan Surat Tanah yang Hilang, Ternyata Itu Hanya
Pelaku AS menunjukkan dirinya ikut mencari puluhan gram perhiasan yang hilang serta surat tanah. Ternyata itu hanya modus pelaku agar tak dicurigai me
Pelaku AS menunjukkan dirinya ikut mencari puluhan gram perhiasan yang hilang serta surat tanah. Ternyata itu hanya modus pelaku agar tak dicurigai mencuri harta milik mertuanya itu.
PROHABA.CO, CIREBON - AS (30) seorang menantu yang menjadi otak pencurian harta milik mertuanya, berupa puluhan gram perhiasan sampai surat tanah, menunjukkan sikap seolah-olah dirinya tidak mencuri.
Sikap itu ditunjukkan oleh AS, yakni dengan cara menunjukkan dirinya ikut mencari puluhan gram perhiasan yang hilang serta surat tanah.
Ternyata itu hanya modus pelaku agar tak dicurigai mencuri harta milik mertuanya itu.
Demikian disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (13/12/2022).
"Saat korban mengetahui barang berharganya hilang, tersangka juga berpura-pura ikut mencarinya," kata Arif Budiman.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan tersangka untuk mengelabui korban yang tengah kebingungan akibat perhiasannya hilang, sehingga tidak dicurigai.
Baca juga: Menantu Gasak Rumah Mertua, Curi Puluhan Gram Perhiasan dan Seritifkat Tanah
Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Enam Sepeda Motor, Kini Para Pelaku Tengah Diburu
Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Dicokok, Dua Pelaku Didor
Dikatakan tersangka mencuri berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan sertifikat tanah. Namun, berkat keuletan penyelidikan yang dilakukan personel Jajaran Polresta Cirebon, akhirnya AS satu-satunya orang yang dicurigai mencuri harta mertuanya itu.
Warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang telah ditetapkan tersangka tersebut beraksi pada Jumat (30/9/2022) kira-kira pukul 09.00 WIB.
Menurut Kapolres dalam aksinyya itu pelaku masuk dari pintu depan dan langsung ke kamar korban.
Kemudian membuka lemari untuk menggasak barang berharga milik mertuanya itu.
Dalam peristiwa itu, korban baru mengetahui hartanya hilang sehari setelah digasak AS, yakni tepatnya pada Jumat (1/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban dibantu keluarganya mencari-cari berbagai perhiasan dan sertifikat tanah yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamarnya.
Baca juga: Sapi Warga Simpang Tiga Pidie Diracun Pencuri
"Akhirnya, korban melaporkan kehilangan barang berharganya ke Polresta Cirebon, dan kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan itu," ujar Arif Budiman.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya berhasil meringkus AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sertifikat tanah, dan berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, hingga kalung yang beratnya mencapai 80 gram.
Beraksi Saat Rumah Kosong
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka beraksi saat rumah mertuanya kosong, yakni pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, dalam peristiwa tersebut tersangka menggasak berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan surat tanah dari rumah korban.
"Tersangka AS merupakan menantu dari korban," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Beraksi di Simpang Tiga Pidie, Modusnya Racuni Sapi Hingga Mati
Ia mengatakan, tersangka beraksi seorang diri saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya dan masuk dari pintu depan.
Selanjutnya AS langsung masuk ke kamar korban yang berada di bagian depan rumah tersebut dan melihat lemari yang kuncinya tergantung di pintunya.
Tersangka pun membuka lemari itu dan mengambil berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, kalung, hingga sertifikat tanah, kemudian kabur.
"AS kabur dari pintu depan juga, karena rumahnya dalam keadaan kosong, sehingga tersangka leluasa untuk beraksi," kata Arif Budiman.
Baca juga: Para Pencuri Gondol Harta Karun Koin Emas dalam Tempo 9 Menit
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beragam perhiasan, surat tanah, dan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Baca juga: Terekam CCTV, Tersangka Pencuri Sepmor Ditangkap
Baca juga: Pencuri Bermodus Pecah Kaca di Cilacap Gasak Rp 130 Juta
Baca juga: Rumahnya Dirampok, Kiper PSG Sempat Pukul Wajah Sang Pencuri
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Agar Tak Dicurigai Pencuri Harta Mertua Ikut Cari Perhiasan yang Hilang, Ini Kata Kapolresta Cirebon,