Video
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022) sore.
Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).
Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut. Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.
Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, Arman menuturkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Namun, dia kini telah memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut. (*)
Baca Juga : Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Jokowi