Berita Banda Aceh
Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Mama Muda di Banda Aceh
Sempat jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun berakhir ditangkap polisi.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Agus (27) mencoba melakukan rudapaksa terhadap mama anak dua di Banda Aceh.
Sempat jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun berakhir ditangkap polisi.
Ia ditangkap di Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di jalan TPI Baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.
Awalnya Agus melakukan percobaan rudapaksa terhadap MK (31) ibu rumah tangga di rumahnya di Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) dini hari lalu.
Pelaku diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK berdasarkan keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan rudapaksa hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan.
"Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang," ungkap Kompol Fadillah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (21/8/2022) dini hari.
Saat itu korban sedang tidur dalam kamar rumahnya.
Tiba-tiba korban terbangun karena merasakan pelaku membekap mulutnya.
"Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku serta berteriak meminta tolong," jelas Kompol Fadillah.
"Namun pelaku Agus mengatakan jangan ribut, meski demikian korban terus berupaya berteriak," tambahnya.
Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun.
Sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang.
Tidak lama kemudian, beberapa tetangga tiba di rumah korban memberikan pertolongan dan berupaya mencari pelaku di sekeliling rumah.
"Warga hanya mendapatkan sehelai celana dalam dan sehelai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku," jelas Kompol Fadillah.
"Warga juga melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak," sambungnya.
Hampir empat bulan pencarian pelaku, pada Rabu siang kemarin pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan bombboogie denim warna biru.
Selanjutnya ada baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pacific warna hitam berkaret les hijau.
"Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim. (Sara Masroni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.