Kriminal
Pemerkosa 13 Santriwati Akan Dipindahkan dari Rutan Kebon Waru
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ...
PROHABA.CO, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke lapas lain yang lebih besar.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Herry Wirawan, sehingga terdakwa tetap menjalani hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Suparman saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, jika vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka Herry akan dieksekusi jaksa ke Lapas yang lebih besar.
"Sudah pasti (digeser ke lapas) apalagi hukuman tinggi kita akan geser ke lapas lebih besar," ujar Suparman.
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati
Menurut Suparman, selama ini Herry dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung sambil menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Rutan diperuntukkan untuk masa peradilan saja, setelah putus (vonis) akan geser ke lapas di Jabar khususnya yang besar," katanya.
Suparman mengaku belum tahu pasti kapan Herry akan dieksekusi ke Lapas.
Meski kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun Herry masih memiliki dua hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.
“Belum, nanti harus koordinasi dulu,” ucapnya.
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Baca juga: Nongkrong di Warkop Saat Jam Belajar, Siswa SMA Kocar-kacir Didatangi Satpol PP
Baca juga: Ronaldo Tolak Corinthians demi Tawaran 20 Kali Lipat Al-Nassr
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Takut Ketahuan Selingkuh Usai Hamili Gadis Remaja, AA Mengaku Temukan Bayi |
![]() |
---|
Gegara Berebut Lahan Parkir, Pria di Bandung Nekat Bacok Temannya |
![]() |
---|
Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Merasa Tak Puas, NT Habisi Teman Kencan Gadis Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Uang Rp 4,9 M untuk Isi ATM Dicuri, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|