Sabtu, 11 April 2026

Video

Viral Dimedsos, Mobil Ambulans Dilarang Isi Bensin di SPBU

Terdengar suara dari perekam yang menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan ambulans yang sedang membawa jenazah.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Di media sosial viral video bernarasi ambulans desa yang membawa jenazah tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram BogorDailynews, Rabu (11/1/2023).

Melansir TribunJakarta.com, dalam video, tampak kendaraan yang disebut mobil ambulans itu menggunakan pelat nomor merah F 1501 H.

Terdengar suara dari perekam yang menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan ambulans yang sedang membawa jenazah.

Bahkan, perekam video sempat mengarahkan kamera ke dalam kendaraan bahwa memang terdapat jenazah di dalamnya.

Dalam unggahan, dituliskan bahwa kejadian itu terjadi di SPBU di Desa Dramaga, Kabupaten Bogor.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyebut, kejadian itu hanya kesalahpahaman.

Kini, permasalahan sudah selesai, lebih lanjut, ia mengirimkan video klarifikasi dan permohonan maaf dari sopir ambulans desa berpelat nomor merah tersebut.

Sang sopir mengaku tidak mengetahui aturan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan berpelat merah.

Ia mengaku, tidak berniat membuat video itu menjadi viral.

Dia juga menyatakan tidak memahami soal aturan pengisian BBM untuk kendaraan pelat merah.

Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil siaga desa untuk pelayanan masyarakat yang membutuhkan bantuan operasional.

Ia menyatakan, sejatinya mobil itu bukan ambulans, melainkan mobil kendaraan desa siaga.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved