Video
Disebuah Hotel Seorang Ibu Muda Tega Transaksi Jual Bayinya
Orangtua bayi menulis di sebuah grup media sosial yang tulisannya mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Satreskrim Polres Klaten menindak ibu muda berinisial LN (28) di sebuah hotel di Jalan Jogja-Solo Kecamatan Ceper Klaten Jawa Tengah, Selasa (10/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap saat melakukan transaksi penjualan bayi secara online dengan seseorang.
Bayi yang baru berusia satu hari didapatkan LN dari orangtua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul dengan berkedok ingin mengadopsi bayi tersebut.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu, lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023).
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, IPDA Febryanti Mulyadi mengatakan, tersangka LN kenal dengan orangtua bayi melalui media sosial.
Orangtua bayi menulis di sebuah grup media sosial yang tulisannya mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
Setelah itu tersangka dan ayah bayi saling komunikasi.
Pada Senin (9/1/2023), ayah bayi tersebut memberi kabar ke LN bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.
Tersangka meminta foto bayi tersebut ke ayah bayi dan foto yang diterima itu dikirimkan ke sebuah grup percakapan jual beli bayi yang dibuat tersangka.
Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta.
Akan tetapi ada yang menawar sebesar Rp7 juta.
Setelah itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orangtua bayi itu.
Ia mengatakan, orangtua bayi itu rela anaknya diadopsi karena saat ini masih memiliki bayi berusia 11 bulan sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi dalam waktu bersamaan.
Terungkapnya kasus penjualan bayi itu, lanjut Ipda Febryanti, bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan.
Patroli cipta kondisi itu tersebut didasari oleh surat perintah Kapolres Klaten.
Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan berinisial LN itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.
Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.
Tersangka, lanjut Ipda Febry sudah berkeluarga dan memiliki anak.