Kriminal
Pembunuh Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati
Pasalnya MF sudah menginjak usia dewasa. Maka dengan status yang sudah dewasa, polisi tidak lagi memberlakukan sistem pidana anak bagi pelaku MF ...
PROHABA.CO, MAKASSAR - Satu dari dua pembunuh bocah yang mengincar organ tubuh di Makassar, Sulawesi Selatan, MF (18) terancam hukuman mati.
Pasalnya MF sudah menginjak usia dewasa.
Maka dengan status yang sudah dewasa, polisi tidak lagi memberlakukan sistem pidana anak bagi pelaku MF.
MF pun terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara yang berbeda.
MF diberikan masa penahanan selama 20 hari pertama.
Sementara satu pelaku lainnya, AD (17), bakal diberikan masa penahanan selama 7-8 hari pertama.
Kendati demikian, mengenai penerapan hukumnya, kedua pelaku dikenai pasal yang sama.
“Tetap (dikenai) pasal yang sama, cuma mekanisme penanganannya berbeda.
Baca juga: Tergiur Jual Organ Tubuh, Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun
“Karena kalau anak masih di bawah umur itu penahanannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang 8 hari.
“Tapi setelah kalau memang berkasnya belum P21, yang masih dibawah umur kita titipkan di rumah aman.
“Kalau sudah dewasa berarti kan masa penahanannya juga 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kalau belum P21,” jelas Lando dikutip dari Kompas Tv.
Saat ini, Polisi masih menunggu hasil visum dan tes psikologi dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kedua pelaku telah lama merencanakan pembunuhan untuk mendapatkan uang dari penjualan organ tubuh.
“(Perencanaan itu dilakukan) dari bulan Maret sampai bulan Desember.”
“Pada Januari 2023 mereka sudah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada siapapun yang dilihatnya, anak-anak yang dilihat akan diambil organ tubuhnya.”
“Karena kita lihat bahwa motif dari pelaku itu terobsesi, dia searching di Google di website penjualan organ manusia,” kata Komang dikutip dari KOmpas Tv.
Nahas, pada saat itu korban incarannya adalah MFS alias Dewa.
Baca juga: Penjual Organ Tubuh Jenazah di Colorado Dihukum 20 Tahun
Baca juga: Dua Bocah Diculik dan Ditinggal di Pinggir Jala
Awalnya bocah tersebut diajak pergi, kemudian dibunuh dengan cara dicekik dari belakang dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal. Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.
AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.
Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.
“Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.”
“Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah.”
“Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup.
Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya,” jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).
Namun, belakangan baru diketahui bahwa salah seorang pelaku sudah dewasa.
Sehingga, tetap diterapkan pasal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(tribunsolo.com)
Baca juga: Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Janda Baru Menikah Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Membusuk
Baca juga: Viral! Seorang Pria di Bone Nyaris Tewas Dililit Ular Piton, Dibantu 4 Orang Melepas Lilitannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kiri-Foto-korban-MFS-alias-Dewa-11-semasa-hidup-dan-Kanan-Dua-remaja-yang-culik-dan-bunuh.jpg)