Video
Pembelian Saham Persiraja Belum Lunas, Dek Gam Somasi Zulfikar SBY
Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirim somasi kepada Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY.
Penulis: redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirim somasi kepada Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY.
Somasi itu dikirim karena Zulfikar SBY tidak melunasi sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp 650 juta hingga batas waktu yang telah ditentukan pada perjanjian awal.
Baca juga: Resmi, Logo Persiraja Diubah
Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman dari kantor hukum ARZ kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) di Banda Aceh menjelaskan, transaksi pembelian 80 persen kepemilikan Persiraja antara kliennya dengan Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar hingga kini belum selesai.
Sebutnya pada tahap pertama, Zulfikar SBY sudah membayar Rp 350 juta kepada kliennya.
Baca juga: MTA Protes Lambang Pancacita pada Logo Baru Persiraja
Berdasarkan perjanjian di akta notaris sisa pembayaran sebesar 650 juta, dilakukan pada tanggal 22 November 2022.
Tapi, hingga 18 Januari 2023, saudara Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran.
Walaupun sudah menyerahkan cek kepada Dek Gam. Tapi tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.
Baca juga: Liga 2 Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Untuk Persiraja Dicabut
Untuk itu, ia mengingatkan kepada Zulfikar untuk segera menyelesaikan sisa pelunasan.
Pihak Dek Gam memberikan waktu selama 2 x 24 jam semenjak Surat Somasi ini diterima untuk segera melunasi sisa pembayaran itu.
Apabila sisa pembayaran juga tidak dilunasi hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (Hendri)