Video

Miris, Banyak Gadis Belia Banda Aceh "Ngamar" Bareng Pria

Kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur kian meningkat di Provinsi Aceh yang terkenal dengan Syariat Islamnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur kian meningkat di Provinsi Aceh yang terkenal dengan Syariat Islamnya.

Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kamar hotel.

Kini pelaku BD telah mendekam di penjara setelah adanya Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Petugas Polisi Pergoki Mama Muda dan Pria Selingkuhan Naik Bulan dalam Mobil

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak bawah umur.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan hakim, Terdakwa dijatuhkan ‘Uqubat (hukuman) dengan Hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa BD dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 24 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved