Kriminal
Masih Berstatus Istri Orang, Wanita Lampung Menikah Lagi
Seorang wanita yang masih bersatus istri orang nekat menikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuan suami sahnya. Wanita tersebut tega ...
PROHABA.CO, TULANGBAWANG BARAT - Seorang wanita yang masih bersatus istri orang nekat menikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuan suami sahnya.
Wanita tersebut tega mengkhianati suaminya karena menikah lagi secara diam-diam.
Tak terima istrinya dinikahi pria lain, sang suami pun melaporkan sang istri ke polisi.
YL (32) perempuan asal Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, ditangkap polisi karena diadukan suaminya, AD (42), karena melakukan poliandri (bersuami dua).
AD melaporkan YL ke Polres Tulangbawang Barat karena istrinya itu menikah lagi.
YL menikah dengan laki- laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan AD.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelapor mendatangi Mapolres Tulangbawang Barat, Sabtu (14/11/2022).
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah.
Baca juga: Hubungan Sudah tak Harmonis, Tapi Suami Gunakan BPJS Istri Sah untuk Selingkuhannya yang Keguguran
Baca juga: Oknum ASN di Konawe Diam-diam Nikah Lagi dan Punya Anak, Istri Sah Lapor Polisi
Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi.”
“Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan sang suami alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).
Menerima laporan itu, Unit Pelayanan Perem[uan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulangbawang Tengah.
YL melangsungkan pernikahan yang ke tiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama.
YL juga membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah janda.
Padahal, terlapor telah terikat perkawinan sah dengan AD sejak tahun 2020.
Baca juga: Tinggalkan Suami Sah, Wanita Gresik Dihabisi Lelaki yang Menikahinya
Baca juga: Banjir Kiriman Rendam Jalan Nasional di Bulusema
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah akta nikah atas nama AD dan YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.
Kronologi penangkapan Pada hari Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, YL datang ke Mapolres Tulangbawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
Hasil gelar perkara menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.
Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulangbawang Barat.
“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.
(Kompas. com)
Baca juga: Menikah Lagi Tampa Izin Istri Sah, Kapolres Muara Enim Dicopot
Baca juga: HANCURNYA Hati Istri Sah, Diam-diam Dimadu Sang Suami, Bocor Berkat HP Kedua: Ternyata Sudah 2 Tahun
Baca juga: Istri Sah Gerebek Pelakor dan Paksa Buka Sarung Buktikan Hamil
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.