Selasa, 9 Juni 2026

Kriminal

Terhimpit Masalah Ekonomi, Pasutri di Palopo Curi 19 Motor

Pasangan suami istri (Pasutri), yakni H (28) suami dan M (29), secara kompak mencuri kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di 19 lokasi berbeda ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
MUH. AMRAN AMIR
Pasangan suami istri (Pasutri) yakni H (28) suami dan M (29), secara kompak mencuri kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di 19 lokasi berbeda, sasarannya adalah motor yang terparkir tanpa dikunci di rumah indekos, ia diamankan Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) pagi bersama 2 rekannya sebagai penadah 

PROHABA.CO, PALOPO - Personel Satuan Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) pagi, mengungkap 4 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor, 2 di antaranya adalah pasangan suami istri.

Pasangan suami istri (Pasutri), yakni H (28) suami dan M (29), secara kompak mencuri kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di 19 lokasi berbeda.

Sasarannya adalah motor yang terparkir tanpa dikunci di rumah indekos.

Kapolres Palopo, AKBP Safi ’i Nafsikin, mengatakan, modus operandi yang dilakukan pasutri, pelaku utamanya adalah suaminya yang awalnya melakukan survey di sasaran yang akan dijadikan target yakni rumah indekos.

“Setelah suaminya melakukan survey, kemudian bersama istrinya datang ke lokasi yang sudah disurvey kemudian mengambil motor yang tidak terkunci kemudian membawa motor tersebut ke istrinya,” kata Safi ’i saat dikonfi rmasi, Rabu (8/2/2023).

Sang istri kemudian mengambil motor dari suaminya dan bersama-sama mendorong motor menggunakan kaki, yakni suami di belakang menggunakan motornya dan istri di depan mengendarai motor curian.

Baca juga: Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh

Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menghubungi rekannya, yaitu R dan S.

“Peran R mengambil motor di tempat pelaku utama. Setelah mengambil, ia melansir motor tersebut ke daerah Kabupaten Sidrap oleh bosnya yaitu S, jadi hubungan S dan R masih saudara,” ucap Safi ’i.

Lanjut Saf’i, pelaku diamankan pada Senin (30/1/2023) di Jalan Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kota Palopo.

Petugas bergerak berdasarkan informasi yang disampaikan warga.

“Saat itu pelaku ditangkap dan setelah diinterogasi, mereka mengaku telah melakukan pencurian di 19 tempat, dengan rincian 12 unit Yamaha Nmax, kemudian 4 unit Yamaha Mio, 1 unit KLX, 1 unit Yamaha Fasio dan 1 unit Yamaha Fino,” ujar Safi ’i.

Setelah diinterogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke penadah di daerah Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Luwu sehingga R dan S ditangkap di Sidrap.

Baca juga: Pasutri Tinggalkan Bayinya di Meja Check-In Bandara, Tak Punya Tiket untuk sang Anak

Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Dalang Pencurian di Jembrana Bali, Polisi Dibuat Bingung

“Pelaku penadah mengakui motor curian tersebut dijual di media sosial dengan pengakuan bahwa motor tersebut adalah motor leasing setelah pelaku mendapatkan uang hasil penjualan keduanya kabur untuk menghilangkan jejak dan tidak diketahui oleh pembeli, sehingga pembeli merasa tertipu atas keterangan pelaku,” tutur Safi ’i.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Korban pencurian kendaraan bermotor umumnya dari kalangan mahasiswa yang hidup menempati rumah indekos, mendengar ada informasi penangkapan curanmor mereka datang melihat dan mengecek kendaraannya, salah satunya adalah Nur Azizah.

“Pada 17 Januari 2023 kendaraan saya Nmax hilang di rumah kos, alhamdulillah sudah ditemukan pelakunya dan barangnya ada.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang Pencuri Sepmor Babak-belur Dihajar Warga

Baca juga: Pasutri di Pidie Kena Senjata Tajam saat Hendak Melerai Keributan Anaknya

Baca juga: Demi Klaim Asuransi Rp 150 Juta, Pasutri Asal Bengkalis Culik dan Bunuh ODGJ, Ini Faktanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved