Video
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Momen Orangtuanya Diinstagram
Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.
Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Hakim Mengvonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.
Kuat Maruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.
Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.