Seorang Wanita Pencopet Beraksi di Masjid Al Jabbar Ditangkap

Atas aksinya, seorang wanita terduga copet itu langsung diamankan petugas keamanan, Sabtu (25/2/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Ist
Copet wanita di area Masjid Al-Jabbar ditangkap saat sedang merokok, Minggu (26/2/2023). 

PROHABA.CO -- Aksi tak terpuji dilakukan seorang wanita di dalam masjid viral di media sosial.

Seorang wanita itu rupanya terduga copet yang beraksi di Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat.

Atas aksinya, seorang wanita terduga copet itu langsung diamankan petugas keamanan, Sabtu (25/2/2023).

Dalam rekaman, juga tampak wanita tersebut sedang santai merokok.

Dalam media sosial TikTok @Kurniawan memperlihatkan copet itu mengenakan pakaian gamis dan jilbab panjang.

Baca juga: Unik, Pengunjung Terlihat Berenang di Kolam Masjid Raya Al Jabbar

Ternyata perempuan tersebut copet yang beraksi di area Masjid Al Jabbar. 

Bahkan saat diamankan, wanita tersebut santai merokok di depan petugas.

Pengunggah mengatakan, bukan hanya merokok, wanita itu juga memiliki tato di tubuhnya. 

Bahkan pengunggah menyebut wanita itu siluman lantaran berpura-pura menjadi wanita muslimah.

“Waduh, siluman ini teh,” ucap perekam video, dikutip dari Wartakota.Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).

Disebutkan wanita muda yang tertangkap basah mencopet itu masih berusia sekitar 22 tahun.

Kapolsek Gedebage, Kompol Kurnia mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Sabtu (25/2/2022). 

Baca juga: Baru Diresmikan, Emak-emak Joget Tiktok di Mesjid Al Jabbar

Pelaku diduga mengambil uang milik pengunjung asal Jakarta Rp 130.000.

Pelaku, sambung Kurnia, sempat dibawa ke Polsek Gedebage untuk diperiksa.

 Namun, saat diperiksa pelaku terlihat seperti orang yang linglung dan malah meminta rokok kepada petugas.

"Kayak orang linglung pas diperiksa, saya panggil keluarganya, emang agak stres. Minta rokok pas di kantor polisi," ungkapnya.

Selain itu, pengunjung yang kecopetan tidak ingin membuat laporan.

 Karenanya polisi melepaskan pelaku dan dikenakan wajib lapor.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved