Kenalan di TikTok, Gadis 11 Tahun Disetubuhi Pemuda

Kenalan lewat TikTok membawa petaka bagi bocah perempuan yang masih di bawah umur ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Foto: Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi pencabulan. 

PROHABA.CO -- Kenalan lewat TikTok membawa petaka bagi bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Bocah malang itu berkenalan dengan seorang pemuda lewat aplikasi TikTok.

Korban bukannya diberi nasehat, tapi malah dicabuli oleh pria tersebut.

Melati (11), bukan nama sebenarnya, seorang siswi sekolah dasar di Banyuwangi menjadi korban asusila oleh pria kenalannya di aplikasi TikTok.

Melati dicabuli AJS (19) setelah sebelumnya diajak mabuk bareng.

Baca juga: Edan, Seorang Nenek Raup Uang 9 Juta Live di Tiktok

Usai dicabuli, Melati ditinggalkan di pinggir jalan.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan bocah malang itu di pinggir jalan.

Warga kemudian memutuskan membawa gadis itu ke Polsek Bangorejo.

Di kantor polisi, Melati menceritakan yang dialaminya kepada aparat.

Dari situlah awal kasus tindak pidana asusila itu.

Baca juga: Baru Diresmikan, Emak-emak Joget Tiktok di Mesjid Al Jabbar

Di Mapolsek Bangorejo, polisi melihat adanya bercak darah pada celana korban.

Lantaran curiga, polisi kemudian menanyai korban.

"Setelah diketahui identitasnya, kami memanggil orangtua gadis ini," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, Selasa (28/2/2023).

Menurut pengakuan korban, dirinya baru kenal dengan AJS melalui aplikasi TikTok.

Usai kenalan, mereka langsung janjian ketemuan.

Baca juga: Makin Banyak Negara Bagian Amerika Larang Instal TikTok

"Korban dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB," ungkap Sutarkam.

Saat di jalan, AJS lalu membeli minuman keras jenis arak.

Usai membeli miras, korban lalu dibawa AJS ke rumahnya.

Di rumah pelaku, korban dipaksa meminum arak.

Setelah meneguk empat gelas, korban akhirnya mabuk.

Baca juga: Viral Rumah TikToker Berada di Tengah Kuburan

"Dalam keadaan tidak sadar itu, pelaku mencabuli korban," ujar Sutarkam.

Usai mencabuli korban, AJS sempat buron karena melarikan diri. Lalu pada 25 Februari 2023, AJS ditangkap di rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sutarkam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved