Video
Hukum Cabuk Terpidana Pelecehan Wanita di Sabang
Kajari Sabang juga berharap eksekusi cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sabang mengeksekusi 119 kali cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental.
Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di di halaman Masjid Agung Babussalam Sabang, pada Rabu (8/3/2023).
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan forkopimda Kota Sabang. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan warga setempat.
Baca juga: Maling Gondol Sepmor di Warkop Numero, Aksinya Terekam CCTV
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, mengatakan eksekusi hukuman cambuk ini sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 3/JN/2023/MS.Sab tanggal 07 Februari 2023.
Terpidana divonis bersalah dalam perkara hukum jinayat melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 125 kali cambuk dikurangi masa tahanan selama 6 bulan menjadi 119 cambuk di depan umum dalam perkara jinayat," jelas Milono.
Kajari Sabang juga berharap eksekusi cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. (Aulia Prasetya)