Video

Hukum Cabuk Terpidana Pelecehan Wanita di Sabang

Kajari  Sabang juga berharap eksekusi  cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Sabang mengeksekusi 119 kali cambuk terhadap seorang terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental.

Eksekusi hukuman  cambuk dilaksanakan di di halaman Masjid Agung Babussalam  Sabang, pada Rabu (8/3/2023). 

Prosesi hukuman  cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan forkopimda Kota  Sabang. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan warga setempat.

Baca juga: Maling Gondol Sepmor di Warkop Numero, Aksinya Terekam CCTV

Kepala Kejaksaan Negeri  Sabang Milono Raharjo, mengatakan eksekusi hukuman  cambuk ini sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota  Sabang Nomor 3/JN/2023/MS.Sab tanggal 07 Februari 2023.

Terpidana divonis bersalah dalam perkara hukum jinayat melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 125 kali  cambuk dikurangi masa tahanan selama 6 bulan menjadi 119  cambuk di depan umum dalam perkara jinayat," jelas Milono.

Kajari  Sabang juga berharap eksekusi  cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. (Aulia Prasetya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved