Berita Banda Aceh
Seorang Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa
Usai diteriaki korban, pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kasus pelecehan terhadap wanita juga sering terjadi di Provinsi Aceh.
Kali ini, seorang gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya.
Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.
Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit minta tolong.
Pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan dengan tindak penganiayaan ke polisi.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.(*)
Silaturahmi ke Wali Nanggroe, Pangdam IM Tegaskan Komitmen Jaga Kedamaian Aceh |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Temui Menteri Koperasi di Jakarta, Ini Pengharapannya dari Pusat |
![]() |
---|
Arinaldi, Putra Aceh Jabat Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh |
![]() |
---|
Judol Marak, MIT Desak Gubernur Ambil Alih Tata Kelola Digital Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.