Berita Banda Aceh

Seorang Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa

Usai diteriaki korban, pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

PROHABA.CO -- Kasus pelecehan terhadap wanita juga sering terjadi di Provinsi Aceh.

Kali ini, seorang gadis berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumahnya.

Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.

Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit minta tolong.

Pelaku ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan  dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved