Haba Medan
Demi Uang Rp 2 Juta, 2 Oknum Nekat Pertaruhkan Nasib dan Kariernya
Oknum anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengakui telah menjadi kurir narkoba saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Med
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Oknum anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengakui telah menjadi kurir narkoba saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/3/2023).
Dilansir TribunWow.com, dua pria berseragam itu mengklaim telah dua kali mengantar obat terlarang jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Untuk aksi pertamanya, Yalpin dan Rian mendapat masing-masing Rp 2 juta untuk tiap bungkus narkotika.
Sebagai informasi, keduanya telah berstatus terdakwa setelah kedapatan mengantar total 75 kg sabu-sabu dan 45 ribu pil ekstasi milik bandar narkoba.
Keduanya mengaku mendapat arahan dari sosok yang bernama Zack untuk mengantar barang terlarang tersebut.
"Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang," aku Yalpin dikutip Tribun-Medan.com, Rabu (15/3/2023).
"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga."
Pengakuan ini diamini oleh Rian yang mengaku memakai mobil yang digadaikan pada mereka untuk mengirim narkoba.
Pengiriman pertama dilakukan ke Surabaya, Jawa Timur dengan upah sebesar Rp 80 juta.
Sementara pengantaran kedua belum diketahui lokasinya lantaran masih menunggu instruksi dari Zack.
"Pertama diupah Rp 80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur," kata Rian.
Dikutip Tribun-Medan.com, Rabu (15/3/2023), dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.
Pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan dan pada Senin (5/12/2022), melakukan penangkapan pada Yalpin dan Rian di tempat cucian mobil di Jalan SP Kebon Jagung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," terang Jaksa.
Dari keterangan oknum TNI tersebut, pihak kepolisian mengetahui bahwa narkoba dari Zack (kini masih dalam pencarian), akan diantar pada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
Pihak kepolisian lantas bekerjasama dengan Rian dan Yalpin untuk menjebak dua terdakwa pembeli narkoba.
Ketika paket berisi obat terlarang itu diterima oleh Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin, pihak kepolisian langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menyita barang bukti.
Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.