Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Ganja, Pengedar dan Bandar Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
IST
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menggotong tanaman ganja usai dicabut, di Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (23/5/2023). 

Akibat perbuatannya, para pelaku di ganjar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.(iw)

Baca juga: Miliki Ganja Siap Edar, Warga Kuala Baru Aceh Singkil Diamankan Polisi

Baca juga: Inara Rusli Merasa Lega Telah Menggugat Cerai Virgoun, Dan Siap Menyandang Status Baru

Baca juga: Bingung Mau Masak Apa Saat Weekend? Yuk Intip Resep Masakan Daging Kuah Tomat

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Ganja, Ringkus Pengedar Hingga Bandar, Begini Kisahnya, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved