Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Ganja, Pengedar dan Bandar Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Akibat perbuatannya, para pelaku di ganjar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.(iw)
Baca juga: Miliki Ganja Siap Edar, Warga Kuala Baru Aceh Singkil Diamankan Polisi
Baca juga: Inara Rusli Merasa Lega Telah Menggugat Cerai Virgoun, Dan Siap Menyandang Status Baru
Baca juga: Bingung Mau Masak Apa Saat Weekend? Yuk Intip Resep Masakan Daging Kuah Tomat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Ganja, Ringkus Pengedar Hingga Bandar, Begini Kisahnya,
| Ketua DPR Aceh Zulfadhli Jamu Makan Malam Mendagri Tito Karnavian |
|
|---|
| Wali Nanggroe Aceh Anugerahi Gelar Kehormatan kepada Mendagri Tito Karnavian |
|
|---|
| Tenaga Kesehatan RSIA dan RSJ Aceh Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Jasa Pelayanan 2025 |
|
|---|
| Densus 88 Satgaswil Aceh Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke Jajaran BPS se-Aceh |
|
|---|
| Kak Na Ajak Seluruh Ketua Dekranasda se Aceh untuk Membina Perajin di Daerahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolresta-Banda-Aceh-menggotong-tanaman-ganja-usai-dicabut-di-Aceh-Besar.jpg)