selebrita

Telah Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap

Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT

Editor: IKL
Surya
Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023). 

PROHABA.CO-  Pengadilan Negeri Kediri memvonis Ferry Irawan satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda (KDRT).

Terkait hal itu, kuasa hukum Ferry Iranawan, Jeffry Simatupang, belum memutuskan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Pertama-tama, saya ingin berterima kasih kepada juri karena membuat keputusan hari ini. Kami belum mengambil keputusan, kami menunggu sikap kejaksaan atas putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya. Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/05/24/ferry-irawan-belum-tentukan-sikap-terkait-vonis-1-tahun-penjara-buntut-kasus-kdrt.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved