Video

BEREH, Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil

Barang bukti kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan yaitu KM Baru Rezeki dengan bobot 5 grosstl ton (GT).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kapal kayu pembom ikan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan ke laut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor : 45/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 14 April 2023 terpidana AlFella Efrizal bin Syarifudin dan kawan-kawan.

Barang bukti kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan yaitu KM Baru Rezeki dengan bobot 5 grosstl ton (GT).

Selain kapal, turut juga ditenggelamkan satu unit sampan warna biru les merah, 55 buah detonator/sumbu, satu buah jeringen tempat penampungan bahan peledak siap pakai.

Lalu 24 potong dupa warna merah, 16 buah karet penutup botol, tiga korek api jenis gas bara, satu mesin kompresor dan tiga gulung selang kompresor 150 meter.

Disebutkan penenggelaman kapal bermanfaat bagi kehidupan nelayan.

Salah satunya untuk dijadikan rumpon atau rumah ikan.

Kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, yang sedang beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) lalu.(Dede Rosadi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved