Senin, 13 April 2026

Video

MIRIS, Da’i Cilik Aceh Hampir Dideportasi dari Bandara Kuala Lumpur

Datuk Mansyur pun menjadi jaminan, sejak pagi ia harus mendatangi kantor imigrasi pusat untuk mengurus segala dukumen persyaratan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Seorang ustadz dan tiga da’i cilik asal Aceh tertahan selama 24 jam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia sejak Rabu (24/5/2023) siang dan akan dideportasi.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Persatuan Melayu Berketurunan Aceh Malaysia (Permebam), Datuk Mansyur Usman kepada Serambinews.com, Kamis (25/5/2023) sore.

Menurut Datuk Mansyur, mereka datang ke Malaysia untuk menghadiri Majlis Ilmu Madani bersama Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Mantan Mufti Mesir Syekh Prof Dr Ali Jum’ah Al-Azhari, dan Ulama besar Yaman Habib Umar bin Muhammad bin Salim Ben Hafidz.

Kegiatan tersebut akan digelar pada Jumat (26/5/2023) di Masjid Putra, Putrajaya.

Dikatakan Datuk Mansyur, penahanan sementara dan deportasi ini merupakan hal yang wajar di Malaysia.

Hal itu disebabkan banyaknya kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi dengan berbagai modus.

Datuk Mansyur mengatakan, dirinya baru mengetahui ada seorang ustadz dan tiga da’i cilik asal Aceh yang tertahan di KLIA setelah diberi informasi oleh temannya pada Rabu sore.

Pihak imigrasi menyatakan bahwa empat orang tersebut sudah dinyatakan NTL (Not to Land).

Kendati demikian, pihak imigrasi kemudian menjelaskan kalau mereka bisa mengizinkan masuk empat orang tersebut apabila ada warga Malaysia yang memberi jaminan.

Datuk Mansyur pun menjadi jaminan, sejak pagi ia harus mendatangi kantor imigrasi pusat untuk mengurus segala dukumen persyaratan.

Baru setelah itu Ustadz Fuad dan tiga da’i cilik Aceh ini dizinkan masuk ke Malaysia atas jaminan Presiden Permebam, Datuk Mansyur Usman.

Sementara itu, Ustadz Fuad kepada Serambinews.com mengatakan, dirinya bersama tiga da’i cilik ini berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Rabu (24/5/2023) pagi menggunakan pesawat AirAsia.

Pada saat pemeriksaan dokumen di imigrasi bandara SIM, ada surat yang lupa dikembalikan.

Surat tersebut yaitu surat kuasa yang menerangkan bahwa orang tua ketiga da’i cilik itu mengizinkan mereka untuk berangkat ke Malaysia guna mengikuti Majlis Ilmu Madani.

Ustadz Fuad kemudian menjelaskan permasalahannya dan mencoba menunjukkan surat kuasa itu dalam bentuk softcopy.

Namun pihak imigrasi Malaysia tetap menolak dan tidak mengizinkan mereka untuk memasuki Malaysia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved