Berita Bireuen

Polisi Ringkus IRT dan Nelayan, Diduga Pelaku Jaringan Narkoba, Seorang Wanita Masuk DPO

Gerak-gerik keduanya sudah diintai sejak dari Gandapura (Bireuen) hingga Krueng Mane (Aceh Utara), dan akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH 

PROHABA.CO, BIREUEN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen, Rabu (24/5/2023), berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ty binti M (37), warga Aceh Utara dan An bin N (47), warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, atas dugaan terlibat jaringan peredaran narkoba.

Gerak-gerik keduanya sudah diintai sejak dari Gandapura (Bireuen) hingga Krueng Mane (Aceh Utara), dan akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan namanya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri SH didampingi Kasubdi PIDM, Bripka Safwan Rizal kepada Prohaba, Kamis (25/5/2023) mengatakan, dua orang berhasil ditangkap, yaitu seorang IRT dan seorang nelayan.

Satu orang lainnya perempuan berinisial Kc berhasil melarikan diri.

Saat itu, kata Kasat Resnarkoba, Kc bergerak dari kawasan Gandapura bertemu dengan seorang pelaku lainnya berinisial TY, di sebuah halte bus di Krueng Mane.

Lalu Kc naik angkutan umum L300 yang kedua menuju Muara Dua, Lhokseumawe.

Baca juga: Nekat Bawa 9,5 Kg Ganja ke Lombok, IRT asal Aceh Diciduk

Baca juga: Wabup Digerebek Polisi, Kedapatan Lagi Ngamar di Hotel dengan Wanita Lain

Baca juga: IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Mereka kemudian tiba di sebuah rumah di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe.

Kemudian, Kc dan Ty didatangi An bin N dengan membawa tiga paket sabu seberat 309,53 gram.

“Saat mereka hendak ditangkap, Kc melarikan diri, dan saat ini sudah jadi buronan,” terang Iptu Samsul Bahri.

Dengan berhasilnya ditangkap dua pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan dua tersangka pelaku ditangkap, serta 309,53 gram sabu disita.

Saat ini, urainya, tim Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan dan memburu seorang terduga pelaku yang berhasil melarikan diri.

Kedua tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (yus)

Baca juga: IRT Selundupkan Sabu ke LP, Disisip ke dalam Tahu Goreng, Ditujukan untuk Suami

Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya

Baca juga: Seorang IRT di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kap Sepmor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved