Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Satpol PP Amankan ODGJ Yang Ancam Lempar Batu ke Arah RSIA

Keberadaan ODGJ di rumah sakit milik pemerintah Aceh itu diketahui setelah personel Satpol PP mendapat laporan dari pihak RSIA melalui call center.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Ibu dan Anak, Jl. Prof. Majid Ibrahim Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa, Rabu (31/5/2023) 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Ibu dan Anak (RSIA) Jl Prof Majid Ibrahim Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Rabu (31/5/2023)

Keberadaan ODGJ di rumah sakit milik pemerintah Aceh itu diketahui setelah personel Satpol PP mendapat laporan dari pihak RSIA melalui call center.

Komandan Regu 2 Satpol Banda Aceh, Muhammad Hafnawi, mengatakan, dari laporan yang diterima, ada ODGJ berada di sekitar rumah sakit.

"Bahkan saat kami tiba di lokasi, ODGJ tersebut tengah memegang batu besar dan mengancam akan melempar ke arah bangunan rumah sakit," kata Hafnawi.

Meski mendapat perlawanan, ODGJ tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk diberikan penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Pria ODGJ Ditangkap karena Rusak Masjid Pakai Golok, Warga Panik

Baca juga: Tidur Saat Kecelakaan, Bangun Sudah Di Perban, Begini Kondisi Terbaru Angela Lee

Baca juga: Karir Artis Kaneishia Yusuf Hampir Mirip Dengan Perjalanan Karir Sang Ayah Dede Yusuf

Hafnawi menambahkan, berdasarkan keterangan pihak RSJ bahwa ODGJ tersebut juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit itu, beberapa waktu lalu.

"Namun karena satu dan lain hal akhirnya pihak keluarga menjemputnya," pungkasnya.

Sementara itu Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk menghubungi pihaknya atau Dinas Sosial Kota Banda Aceh jika mendapati ada ODGJ yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Silakan hubungi call center kami 0812-1931-4001  jika mendapati ada ODGJ yang tingkah lakunya sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya.(iw)

Baca juga: Wanita Muda ODGJ Disetubuhi Paksa Oleh Mas Bro, Pelaku Ditangkap

Baca juga: BEREH, Dua Orang Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh Ditangkap

Baca juga: Curi Uang Dua Toko di Saree, Residivis Diciduk di Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved