Video
HUHH, 600 Kilogram Ganja dan Sabu Asal Malaysia-Aceh Dimusnahkan
Pemusnahan barang haram ini disaksikan sejumlah anggota DPR RI yang hadir, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kepolisian daerah Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram asal Provinsi Aceh, Kamis (15/6/2023).
Pemusnahan barang haram ini disaksikan sejumlah anggota DPR RI yang hadir, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, 134 kilogram sabu-sabu ini diduga dikirim dari Malaysia, lalu ke Aceh, hingga akhirnya hendak diedarkan ke Sumatera Utara.
Pengungkapan ini berlangsung mulai 19 Maret hingga 10 Juni dengan 28 kasus dan 40 tersangka.
Selain sabu-sabu, Polisi juga memusnahkan 78.730 butir pil ekstasi dari para bandar.
Ekstasi ini berasal dari Tanjungbalai dan akan didistribusikan ke Kota Medan.
Modus para bandar dan kurir untuk menyelundupkan narkoba ini melalui jalur laut, seperti Tanjungbalai dan Aceh.
Narkoba dijemput menggunakan kapal kayu nelayan, kemudian disimpan dibalik kayu kapal dan setibanya di darat dijemput menggunakan kendaraan bermotor lalu diedarkan.
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III silih berganti memusnahkan narkoba.
Akibat ratusan kilogram sabu-sabu, ekstasi dan ganja ini diperkirakan kerugian materil mencapai Rp 690 Miliar dengan estimasi harga satu kilogram sabu Rp 1 Miliar.
Sementara estimasi ganja kering seberat satu kilogram sebesar 250 ribu perbutir. (*)