Selasa, 9 Juni 2026

Kriminal

Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Ayah dan Kakek, Korban Diancam

Korban terpaksa melayani ayah kandung dan kakek kandungnya yang bejat hingga berulang kali. Korban tak berkutik lantaran di bawah tekanan dan ancaman

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba. Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka. 

"Kami telah amankan tersangka dan keduanya sudah dibawa ke Mapolres Toba," terang Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Senin (30/6/2023).

Ia menjelaskan, pelaku adalah ayah dan kakek korban itu telah melakukan kejahatan seksual sedarah secara paksa terhadap AM (8) yang masih duduk di kelas 1 SD.

Masih menurut AKP Nelson Sipahutar, ayah korban melakukan hubungan seksual paksa terhadap putri kandungnya sejak bulan Oktober 2022 hingga 8 Juni 2023.

Sedangkan kakeknya (oppungnya), DM (60) melakukannya sejak bulan Mei hingga 22 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara korban diminta mengurut perut pelaku kemudian menyuruh korban memegang alat vital pelaku.

Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba. Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka.
Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba. Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Bibi Korban, Mulai Raba Dada hingga Ditiduri

Dalam melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan cucunya itu dilakukan dengan ancaman kekerasan fisik jika korban tidak menuruti kemauan bejat kedua pelaku.

Dari amatan Tribun Medan, keduanya pelaku plontos dan menggunakan pakaian tahanan.

Dengan gari melekat di kedua tangannya, para pelaku digiring ke ruang pemeriksaan.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan belum lagi usai kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 3 tahun di Laguboti yang dilakukan ayah kandungnya N7 (46) berprofesi penarik, lantaran istrinya sudah lama tak lagi melayani kebutuhan biologisnya.

Akibatnya anaknya yang masih berusia 3 tahun itu menjadi sasaran brutal seksual dari ayah kandungnya pada bulan Mei 2023.

Kasus seksual sedarah yang dilakukan ayah dan kakek kandung korban (putri kandungnya) terjadi lagi.

Ironisnya, kasus hubungan seksual sedarah yang dilakukan secara paksa ini sudah terjadi sejak bulan Oktober 2022.

"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir.

Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Nelayan Asal Aceh Tamiang Diduga Hilang Tenggelam saat Menyeberangi Sungai

"Atas terungkapnya secara cepat kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan Satreskrim PPA Polres Toba, kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi kepada Kapolres dan memberikan penghargaan kepada Penyidik unit PPA," sambungnya.

Ia juga mendesak segera Bupati Toba dan jajaran pemerintahannya untuk mendeklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dan aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, Karangtaruna, media, alim ulama maupun tokoh masyarakat dan adat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved