Kriminal

Pejabat RS yang Tampar Bocah 3 Tahun Jadi Tersangka

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap bocah berusia tiga tahun ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Eks Wadir RSU Bahagia Makmur sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang. Ia jadi tersangka dalam kasus penamparan bocah 3 tahun. Namun ia menyebut bahwa itu adalah masalah kecil 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap bocah berusia tiga tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

“Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut,” kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Pejabat rumah sakit di Makassar itu dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” jelasnya.

Saat ini Makmur masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.

Makmur datang seorang diri memenuhi panggilan polisi dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu.

Baca juga: Terganggu Main Catur, Pengunjung Warkop Tampar Balita

Tampak wajah pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) lesu digelandang polisi ke ruang pemeriksaan.

Di hadapan polisi, Makmur mengaku tidak ada unsur kesengajaan saat memukul balita 3 tahun tersebut.

Dirinya bilang, dia juga tidak membentak namun hanya menasehati.

“Secara spontan, saya main catur, tiba-tiba ada anak-anak hambur itu catur.

Jadi saya mengelak. Saya nasihati, bukan marahi sebenarnya.

Tidak boleh begitu, harus sopan terhadap orangtua,” jelasnya.

Makmur juga mengungkapkan permohonan maaf terhadap keluarga besar balita tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved