Kriminal
Dua Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Dipergoki Ikut Upacara
Polisi angkat bicara ihwal beredarnya foto yang memperlihatkan dua anggota DPRD Sinjai yang ikut dalam acara upacara memperingati HUT ke-78 RI
PROHABA.CO, MAKASSAR - Ada dua wakil rakyat yang sudah berstatus tersangka kasus narkoba tapi masih ikut upacara Hari Ulang Tahun ke-78 RI.
Polisi angkat bicara ihwal beredarnya foto yang memperlihatkan dua anggota DPRD Sinjai yang ikut dalam acara upacara memperingati HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (17/8/2023).
Sebagaimana diketahui, dua anggota DPRD Sinjai berinisial MW alias Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan KA alias Anto dari fraksi Partai PAN ini sementara menjalani proses rehabilitasi di rumah sakit (RS) lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Wadirres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, keluarnya dua anggota dewan ini dari proses rehabilitasi menjadi tanggung jawab penuh pihak RS.
“Kalau rehabilitasi itu kewenangannya rumah sakit kita sudah melakukan gelar perkara, kemudian hasil gelar perkara itu diputuskan yang bersangkutan itu direhabilitasi,” kata Ardiansyah kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Ardiansyah menjelaskan, pihak RS mengaku mengetahui perihal keluarnya dua anggota dewan itu untuk mengikuti upacara HUT ke-78 RI.
“Ternyata pihak rumah sakit itu mendapatkan surat permohonan undangan terhadap keduanya untuk menghadiri upacara acara 17 Agustus kemudian dari RS mengizinkan hanya satu hari dan dikawal menuju ke sinjai,” ucapnya.
Ardiansyah bilang, usai mengikuti acara upacara kedua legislator itu pun langsung dibawa kembali menuju RS untuk melanjutkan proses rehabilitasinya.
Baca juga: 2 Anggota DPRD Sinjai akan Jalani Rehabilitasi, Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
Baca juga: Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas
Baca juga: Poliandri di Bone Berujung Maut, Suami Kedua Tewas di Tangan Suami Ketiga
Diketahui, keduanya bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Tanggal 18 Agustus nya itu kedua orang itu melanjutkan proses rehabilitasi nya di RS.
Iya sekarang masih melanjutkan proses rehabilitasi di RS selama tiga bulan,” bebernya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu mengungkapkan, proses rehabilitasi dijatuhkan kepada kedua anggota DPRD Sinjai itu setelah melalui gelar perkara yang dilakukan bersama tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Karena pertama adalah murni pengguna dari hasil urine positif.
Kemudian saat diamankan yang bersangkutan tidak ditemukan adanya barang bukti.
Itulah kita lakukan rehabilitasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BNN yaitu RS Sayang Rakyat,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Sinjai-Kamrianto-lingkaran-biru-dan-Muhammad-Wahyu-lingkaran-kuning-foto-bersama.jpg)