Senin, 13 April 2026

Video

BRAT, Selebgram Aceh Ditangkap Gegara Promo Situs Judi Online

Penangkapan itu dilakukan lantaran makin maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Penangkapan itu dilakukan lantaran makin maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah Selebram yang turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut.

Selebgram tersebut diamankan di salah satu gampong dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27), warga Nagan Raya.

Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut.

Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved